Perlindungan Produk Inovasi dengan HKI Gratis melalui Program Pemerintah

  • BEKRAF
  • Ristek Dikti
  • Dalam rangka pengembangan ekonomi Indonesia, Bekraf telah memfasilitasi pendaftaran produk berbasis intelektual dalam hak kekayaan intelektual (HKI) secara gratis bagi pelaku ekonomi kreatif. Bekraf akan menambahkan jumlah fasilitas yang diberikannya sebanyak 2.500 permohonan pendaftaran HKI secara gratis.

    Sederhanannya, Bekraf memberikan kemudahan fasilitas kepada pelaku usaha UMKM untuk mendaftarkan hak cipta dan HKI produknya. Namun, semua proses tersebut pada dasarnya tetap dilaksanakan oleh DJKI.

    Lantas, bagaimana caranya pelaku UKM bisa mendaftar hak cipta di Bekraf? pelaku usaha UMKM cukup datang langsung ke BEKRAF dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), etiket merek dan surat pernyataan dari UMKM terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM. Syarat lainnya seperti kecukupan modal, lama usaha dan minimal omzet tidak perlu.

    Sedangkan untuk program dari Ristek Dikti untuk tahun 2018 ditujukan pada sentra dan sudah tutup. Biasanya akan dibuka kembali akhir tahun sampai bulan Februari tahun berikutnya.

    Kalau ada akses program yang lain boleh di komentar, supaya bisa di-update. Semoga bermanfaat.

    Sumber referensi:
    • http://www.bekraf.go.id/profil/tugas/deputi-fasilitasi-hak-kekayaan-intelektual-dan-regulasi
    • https://www.ristekdikti.go.id/program-insentif-penguatan-sentra-ki-tahun-2018/
    ]]>

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *